Desa Gejlig, kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan - (05/08/2023), langkah positif diambil oleh perwakilan mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Tim II 2023 dalam upaya menyebarkan kesadaran tentang bahaya cyberbullying di kalangan remaja. Kegiatan penyuluhan yang mengusung tema "Cyberbullying dan Aspek Hukumnya" ini diadakan di SMK Muhamadiah Kajen.
Dalam era di mana teknologi dan internet semakin merasuk dalam kehidupan sehari-hari, cyberbullying merupakan bentuk pelecehan dan ancaman melalui platform digital yang telah menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja. Dalam rangka untuk mengurangi kasus-kasus yang semakin meningkat, upaya penyuluhan dan edukasi seperti yang dilakukan oleh mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2023 di Desa Gejlig adalah langkah positif yang layak dicontoh. Kegiatan penyuluhan ini bukan hanya sekadar ajang berbagi informasi, tetapi juga merupakan bentuk edukasi bagi para remaja agar dapat lebih bijak dan tanggap dalam menggunakan teknologi digital serta menyadari implikasi hukum dari tindakan mereka di dunia maya
Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di SMK Muhamadiah Kajen memaparkan berbagai aspek terkait cyberbullying, termasuk definisi, dampak psikologis, dan implikasi hukum. Peserta penyuluhan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tindakan yang mungkin dianggap "sepele" di dunia maya dapat memiliki dampak yang merusak secara emosional pada individu yang menjadi korban.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah implikasi hukum dari tindakan cyberbullying. Mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2023 yang bernama Entori Mardiansyah dari Fakultas Hukum Undip memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana tindakan semacam itu melanggar hukum dan bisa berakibat pada tindakan pidana. Dalam konteks hukum, penghinaan, ancaman, dan pelecehan yang terjadi di dunia maya diberikan sanksi yang setara dengan tindakan yang dilakukan secara fisik. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa tindakan di dunia maya tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.
Acara ini dihadiri oleh siswa siswi dari SMK Muhamadiah Kajen yang berjumlah 56 siswa, hal ini menunjukkan antusiasme dan keseriusan dalam memahami isu yang disampaikan. Kegiatan penyuluhan tentang cyberbullying yang diadakan oleh mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2023 di SMK Muhamadiah Kajen merupakan contoh konkret bagaimana mahasiswa dapat berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja tentang isu-isu kritis di era digital. Dengan memberikan pemahaman tentang implikasi hukum dari cyberbullying, diharapkan generasi muda dapat berinteraksi secara lebih bertanggung jawab dan etis di dunia maya.
Langkah-langkah seperti ini menegaskan bahwa pendidikan dan kesadaran adalah kunci dalam memerangi ancaman cyberbullying. Mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2023 telah membuka pintu untuk diskusi lebih lanjut dan tindakan konkret dalam mengatasi masalah yang relevan dan mendesak ini. Melalui upaya kolaboratif semacam ini, kita bisa membangun masyarakat yang lebih aman, beretika, dan penuh penghargaan di dunia digital yang semakin kompleks.