You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gejlig
Desa Gejlig

Kec. Kajen, Kab. Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah

"MENARIK” Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sampah: Penyuluhan Mahasiswa KKN UNDIP di Desa Gejlig

Administrator 12 Agustus 2023 Dibaca 1.353 Kali

Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan (02/08/2023) - Langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari kembali diambil oleh perwakilan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) TIM II tahun 2023. Dalam upaya untuk memberikan edukasi yang berarti kepada masyarakat dengan menggelar acara penyuluhan hukum tentang pengelolaan sampah di balai desa Gejlig. Acara ini mampu menghadirkan wawasan baru mengenai pentingnya pengelolaan sampah, dipandang dari segi hukum.

Mahasiswa yang bernama Entori Mardiansyah dari Fakultas Hukum Undip melakukan pemaparan materi penyuluhan hukum: peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah ditinjau dari aspek hukum di lokasi Balai Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. penyuluhan ini bertujuan Agar masyarakat sadar akan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar.

Di tengah keprihatinan atas kondisi lingkungan yang semakin rentan terhadap dampak sampah, langkah konkret ini patut diapresiasi.  Adapun peserta yang Hadir dalam penyuluhan ini adalah ketua dan anggota karang taruna. Acara ini memberikan pemahaman mendalam tentang betapa pentingnya pengelolaan sampah yang efektif dan legal.

Penyuluhan ini bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga sebagai proses menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Pengelolaan sampah yang baik adalah tanggung jawab bersama, yang juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemaparan materi dalam acara ini menguraikan tentang dasar hukum yang mendasari pengelolaan sampah, termasuk peraturan pemerintah dan hukum lingkungan yang relevan. Dengan bahasa yang sederhana namun tegas, mahasiswa KKN berhasil mengkomunikasikan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya sekedar kewajiban moral, melainkan juga terkait dengan konsekuensi hukum. penyuluhan semacam ini sangat diperlukan, implikasi hukum dari ketidakpedulian terhadap sampah menjadi lebih paham bahwa tindakan mengelola sampah dengan baik adalah langkah preventif untuk melindungi lingkungan dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.

Kegiatan ini juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi, mendaur ulang, dan membuang sampah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para peserta didorong untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekitar dengan mempraktekkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Acara penyuluhan hukum tentang pengelolaan sampah ini telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan semangat yang sama, diharapkan upaya seperti ini akan terus digalakkan di berbagai komunitas, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sadar hukum.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image